Harga PPN Ikut Naik Setelah Pertamax, Netizen: Gua Beli Rumah Keong Ajalah

- 1 April 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi penyesuaian PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022
Ilustrasi penyesuaian PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 /Pexels/Nataliya Vaitkevich

CerdikIndonesia - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diumumkan Pemerintah naik sebesar 11 persen.

Tarif baru PPN 11 persen tersebut dimulai pada 1 April 2022. Tarif tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen.

Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen diumumkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan RI.

Tarif terbaru PPN 11 persen akan dimulai sejak hari ini, Jumat 1 April 2022. Tarif PPN dari 10% menjadi 11% diumumkan langsung melalui Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bulan Puasa Tanggal Berapa? Berikut Link Streaming Sidang Isbat Pemerintah Penentuan 1 Ramadan

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Lengkap Arab dan Latin, Beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa tarif baru PPN sebesar 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 berdasar UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif baru PPN sebesar 11 persen tersebut berlaku bagi semua sektor barang dan jasa di Indonesia.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," tutur Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Jumat, 1 April 2022. 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x