CERDIK INDONESIA - Pulsa dan kuota data disinyalir naik karena penetapan tarif PPN 11 persen yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku mulai hari ini, Rabu 1 April 2022.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 31 Maret 2022.
Kementerian Keuangan menjelaskan penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN 11%, yakni:
1. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
2. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
3. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);