Apakah Merokok Makruh di Bulan Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya

- 1 April 2022, 10:45 WIB
Bacaan Niat Puasa dan Artinya Serta Ayat-ayat Terkait Kewajiban Puasa Ramadhan 2022
Bacaan Niat Puasa dan Artinya Serta Ayat-ayat Terkait Kewajiban Puasa Ramadhan 2022 /Pixabay/Shafin_Protic/

CERDIK INDONESIA - Merokok merupakan sebuah kegiatan yang merusak tubuh, namun masih terdapat beberapa pertanyaan mengenai kegiatan Merokok di Bulan Suci Ramadhan.

Saat Bulan Suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia akan menahan diri dari makan, minum dan hawa nafsu serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun Merokok merupakan kegiatan yang menghirup asap, sehingga tidak dikategorikan sebagai makan ataupun minum, lalu bagaimanakah penjelasan tersebut?

Terdapat pertanyaan apakah merokok merupakan makruh di Bulan suci Ramadhan, berikut ini penjelasan hukumnya.

Baca Juga: Inilah Biodata dan Instagram Janisaa Pradja, Sosok yang Baru Menikah dengan Mike Lewis

Mengutip artikel dari NU Online yang terbit dengan judul "Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?" oleh Muhammad Iqbal Syauqi, terdapat penjelasan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut dengan 'ain.

Ain dapat berupa benda apapun, bisa makanan, minuman, atau obat. Sementara secara umum, diketahui bahwa benda yang bisa membatalkan puasa biasanya berupa benda padat atau cair.

Sementara itu, beberapa mayoritas menyebutkan bahwa menghirup uap tidak membatalkan puasa, dengan konteks uap tersebut berasal dari makanan ataupun uap yang berasal dari minyak angin ataupun parfum.

Sementara dalam konteks merokok berbeda dengan menghirup uap makanan ataupun parfum, Dalam bahasa Arab, merokok disebut sebagai syurbud dukhan yang bermakna minum atau menghisap asap.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x