Baca Juga: PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Kegiatan ataupun prilaku merokok tersebut bermakna sebagai kegiatan menghisap, sehingga mayoritas dari Ulama berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal karangan Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, asap termasuk dalam kategori 'ain, sesuatu yag masuk ke dalam lubang tubuh dan dapat membatalkan puasa. Namun, seperti yang sudah disebutkan di muka, asap yang membatalkan adalah asap yang terkenal dihisap, atau asap tembakau (rokok).
Lalu bagaimana hukumnya untuk perokok pasif?
Baca Juga: Apa itu April Mop? Mengenal Budaya Prank di Bulan April
Hukum merokok bagi perokok pasif
Perlu diketahui bahwa kegiatan menghisap rokok yang dapat membatalkan puasa dikhususkan untuk para perokok aktif, dikarenakan secara sengaja menghisap rokok saat bulan Ramadhan.
Sementara bagi perokok pasif, atau orang yang terpapar rokok karena berada di sekitar orang yang sedang merokok, maka menghirup asap rokok secara tidak sengaja, hukumnya menjadi tidak batal.
Hukum batalnya puasa ini dijatuhkan kepada perokok saja, lantaran yang melakukan perilaku syurbud dukhan adalah perokok aktif. Sedangkan perokok pasif hanya menghirup asap yang berasal dari atau diembuskan oleh sang perokok.***