PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 1 April 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi kenaikan harga BBM Pertamax dan PPN mulai 1 April 2022.
Ilustrasi kenaikan harga BBM Pertamax dan PPN mulai 1 April 2022. /prfmnews

 

CERDIK INDONESIA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai hari ini per 1 April 2022.

Dengan dinaikannya pajak pertambahan nilai, sejumlah harga barang dan jasa akan mengikuti kebijakan baru pemerintah tersebut.

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10 % menjadi 11%

Dikutip dari Kementrian Keuangan secara tertulis pada Jumat, 1 April 2022, Keputusan tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Penyanyi Barat Troye Sivan Akui Dirinya Seorang Homosexual

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa PPN di Indonesia sendiri masih lebih rendah dibandingkan Negara-negara lain di dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x