Menteri Keuangan sendiri memahami bahwa saat ini fokus ekonomi masyarakat dan dunia adalah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi, namun menurut Menteri Keuangan hal tersebut tidaklah menjadi alasan untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat di Indonesia.
Dikarenakan menurut Menteri Keuangan bahwa APBN perlu untuk dipulihkan dan disehatkan kembali dikarenakan menjadi sebuah instrumen penting bagi kemaslahatan bersama.
Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2022: Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pajak sendiri merupakan instrumen gotong royong, yang artinya pajak diiurkan oleh masyarakat kepada Negara dan digunakan oleh Negara untuk kebaikan bersama.
Barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.
Baca Juga: Inilah Niat Mandi Puasa Ramadhan Beserta Doa dan Tata Caranya
Barang dan jasa yang tidak berimbas kenaikan PPN
Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering
Demikian informasi mengenai barang dan jasa yang tidak terdampak oleh kenaikan PPN sebesar 11%.***