PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 1 April 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi kenaikan harga BBM Pertamax dan PPN mulai 1 April 2022.
Ilustrasi kenaikan harga BBM Pertamax dan PPN mulai 1 April 2022. /prfmnews

 

CERDIK INDONESIA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai hari ini per 1 April 2022.

Dengan dinaikannya pajak pertambahan nilai, sejumlah harga barang dan jasa akan mengikuti kebijakan baru pemerintah tersebut.

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10 % menjadi 11%

Dikutip dari Kementrian Keuangan secara tertulis pada Jumat, 1 April 2022, Keputusan tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Penyanyi Barat Troye Sivan Akui Dirinya Seorang Homosexual

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa PPN di Indonesia sendiri masih lebih rendah dibandingkan Negara-negara lain di dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menteri Keuangan sendiri memahami bahwa saat ini fokus ekonomi masyarakat dan dunia adalah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi, namun menurut Menteri Keuangan hal tersebut tidaklah menjadi alasan untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat di Indonesia.

Dikarenakan menurut Menteri Keuangan bahwa APBN perlu untuk dipulihkan dan disehatkan kembali dikarenakan menjadi sebuah instrumen penting bagi kemaslahatan bersama.

Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2022: Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pajak sendiri merupakan instrumen gotong royong, yang artinya pajak diiurkan oleh masyarakat kepada Negara dan digunakan oleh Negara untuk kebaikan bersama.

Barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.

Baca Juga: Inilah Niat Mandi Puasa Ramadhan Beserta Doa dan Tata Caranya

Barang dan jasa yang tidak berimbas kenaikan PPN

Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan pemerintah
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga atau katering

Demikian informasi mengenai barang dan jasa yang tidak terdampak oleh kenaikan PPN sebesar 11%.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah