Lansia Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta Loh, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 20 Agustus 2021, 17:19 WIB
Penerima manfaat PKH.*
Penerima manfaat PKH.* /RIESTY YUSNILANINGSIH/PRMN/

5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Begini Cara Pemilik Rekening BCA Dapat BSU 1 Juta, Sudah Cair Bantuan Gaji di BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI

Cara daftar Bansos PKH agar nama masuk cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut.

1. Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Harga PCR Mahal? Tenang, Kalian Bisa Tes PCR Secara Gratis, Simak Syaratnya di Sini

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah