4. Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak usia sekolah SMA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
6. Lanjut usia atau lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Syarat untuk tujuh kriteria di atas bisa menerima Bansos PKH yaitu:
1. Ibu hamil menerima bantuan dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
2. Anak usia dini menerima bantuan dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.
3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.