Lansia Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta Loh, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 20 Agustus 2021, 17:19 WIB
Penerima manfaat PKH.*
Penerima manfaat PKH.* /RIESTY YUSNILANINGSIH/PRMN/

Yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta agen penyalur resmi yang telah ditunjuk.

Baca Juga: BSU Gaji 1 Juta Sudah Cair di BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI, Para Karyawan Cek Rekening Kalian Segera!

Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin penerima bantuan dalam empat tahap setiap tahun.

Bansos PKH tahap 1 disalurkan bulan Januari dan tahap 2 disalurkan bulan April.

Lalu tahap 3 disalurkan bulan Juli dan tahap 4 disalurkan bulan Oktober.

Terdapat tujuh kriteria warga miskin yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut.

1. Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

3. Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Bansos Hingga 2 Juta Loh, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah