CERDIKINDONESIA- Belum di ketahui jumlah korban, pihak Jasa Raharja Cabang Bali sudah menetapkan santunan untuk semua penumpang yang menjadi korban KMP Yunicee.
Telah kita ketahui Rabu,29 Juni 2021 Kapal Motor Penumpang (KMP) media diberitakan tenggelam di perairan Selat Bali.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian insiden tenggelamnya KMP Yunicee tersebut "Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut,"
Menurut Dwi Sasono sebagai Kepala Cabang Bali, atas musibah yang terjadi, pihak dari Jasa Rahaja sudah bergerak menuju lokasi melakukan pencatan yang menjadi korban atas insiden KMP Yunicee.
Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.