Ia juga mengatakan, bahwa kedua tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Ini termasuk pembunuhan berencana maka dari situ kita jerat dengan hukuman berlapis, maksimal hukuman mati,” ujar Panca.
Lanjutnya, Kasus penembakan Marsal Harahap didasari karena rasa sakit hati terhadap korban.
Kasus pidana tersebut berawal saat S (57) pemilik HTM Ferari merasa sakit hati terhadap korban.
Dimana korban selalu memberitakan tempat usaha milik tersangka dan menyebut lokasi tersebut marak peredaran narkotika.
Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Diduga Karena Sakit Hati!
Tersangka S (57) yang merasa sakit hati, meminta bantuan kepada YP (31) yang merupakan humas Ferari guna memberikan peringatan kepada korban.
Panca juga mengatakan, rasa sakit hati pelaku S (57) memuncak lantaran korban selalu meminta jatah yang diperkirakan 12 juta perbulan.