CERDIKINDONESIA – Kepolisian Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku penembakan wartawan media online, Marsal Harahap.
Terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan ini.
Baca Juga: Mengejutkan! Pembunuh Wartawan di Simalungun Adalah Oknum TNI
Atas kerjasama Tim Gabungan Polda Sumut dengan Pangdam I Bukit Barisan, mereka menangkap pelaku dalam kurun waktu enam hari sejak kejadian penembakan.
Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mako Polres Pemantang Siantar pada Kamis, 24 Juni 2021 pukul 17.30 WIB.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengungkap kasus penembakan Marsal Harahap.
Korban merupakan Pimpinan Redaksi dan wartawan dari media online yang ditembak mati pada Jumat, 18 Juni 2021 di Simalungun.
Panca menyebut pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.