Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei 2021 lalu.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, serta mengecek hasil visum korban.
Dari hasil visum tersebut, ditemukan luka robek yang sudah cukup lama di bagian selaput dara korban.
Baca Juga: Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Disaat Sedang Tidur, Korban Diiming-Iming Punya Kelamin Besar
Setelah bukti yang terkumpul dirasa cukup, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei 2021 lalu.
Ditanya terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski obat pelancar haid sempat ditemukan di tas korban, pihak medis menyatakan bahwa korban tidak sedang dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," sebutnya. ***