Oknum Guru di Denpasar Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Mengaku Saling Suka Dengan Keponakannya Tersebut

- 17 Juni 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi persetubuhan pada anak dibawah umur
Ilustrasi persetubuhan pada anak dibawah umur /LPA/Denpasar Update

Meskipun hal tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, tetapi Mang Dis tetap dinyatakan melanggar tindak pidana mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seperti yang telah diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebutkan, Mang Dis bekerja di Denpasar sebagai guru senam. Namun, ia dirumahkan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seorang Perempuan Akui Dapat Pelecehan Seksual, YouTuber Gofar Hilman Siap Selesaikan Jalur Hukum

Akibatnya ia tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal, sehingga Mang Dis menumpang di rumah korban, yaitu di wilayah Kecamatan Buleleng.

Saat tinggal disana, tersangka diduga mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban terlebih dahulu.

Selanjutnya keduanya menjalani hubungan layaknya sepasang kekasih selama tujuh bulan, tanpa diketahui oleh orangtua korban.

"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno.

Baca Juga: Begini Perbuatan Ketua KPU Jeneponto, Perkosa Caleg Hingga Ditalak Via Telepon

Orangtua korban baru mengetahui bahwa korban telah disetubuhi oleh Mang Dis saat ia tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di kamar korban.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x