Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Guru SD di Kabupaten Toba, Berikut Kronologi Peristiwa Penusukan Tersebut

- 2 Juni 2021, 10:34 WIB
Polres Toba lakukan rekonstruksi pembunuhan seorang Guru SD di Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Polres Toba lakukan rekonstruksi pembunuhan seorang Guru SD di Kabupaten Toba, Sumatera Utara /Feri Ndraha/Kontributor Parapat

CerdikIndonesia - Personil Kepolisian Resort Toba melaksanakan rekonstruksi jalannya peristiwa tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang guru SDN Lisbeth Martalena br Butar-Butar warga Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 1 Juni 2021.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, bahwa reskonstruksi ini diperagakan oleh kedua tersangka, RT (23) dan DN (17) sementara untuk peran tersangka yg masih buron yakni JH (15) diperagakan oleh pemeran pengganti yakni salah seorang personil Polres Toba.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Guru SD di Toba Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Fakta Dari Penyelidikan Polisi

"Dalam rekonstruksi ini kita akan menemukan melihat reka adegan dimana para kedua tersangka yang tertangkap ini membantu JH (DPO) dalam peristiwa itu,” ujar Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar juga menyampaikan terdapat 25 adegan yang diperlihatkan para tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap Marta boru Butarbutar.

Dalam rekonstruksi tersebut, Korban Lisbeth Martalena Butar Butar yang mengalami 24 tusukan dengan Rincian Luka 5 dibagian perut, 2 di bagian payudara, 1 dibagian ketiak, 1 dibagian lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung, 2 pada bagian lengan kiri, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung kanan, 1 bagian leher belakang.

Baca Juga: Wow! Otak Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ternyata Masih Remaja, Begini Kronologi Peristiwa Pilu itu Terjadi

Sehingga Para Tersangka dijerat pasal 339 KUHPidana subs 338 KUHPidana lebih subs 354 KUHPidana atau pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana Jo pasal 55,55 KUHPidana.

Adapun 25 Adegan dalam rekonstruksi tersebut antara lain :

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x