Polres Toba Dibantu Polres Balige, Tangkap Dua Orang Bandar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Lokasi Berbeda

- 1 Juni 2021, 18:02 WIB
Polres Toba Amankan Pria Dan Wanita Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Balige
Polres Toba Amankan Pria Dan Wanita Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Balige /

Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran Sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 2,94 gram , 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai, 1 (satu) Unit handphone warna merah merk Samsung.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin melalui Kasubbag Humas mengatakan, selang beberapa menit tim KBO Satnarkoba Polres Toba dipimpin IPTU Libertius Siahaan kembali amankan RLT pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu hasil dari pengembangan penangkapan CWHN.

Saat dikonfirmasi pelaku CWHN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Baca Juga: Ngeri! Gang Pinus Kota Pematangsiantar Jadi Jalan Tikus Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Setelah itu didapat dari Inisial RLT (54) warga Desa lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

"RLT langsung kita amankan dan menemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik warna ungu bertuliskan Pillow, 1 (satu) buah Tas sandang merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah Handpone merk Samsung warna putih," ujar Humas.

Pelaku RLT diamankan langsung di rumahnya, disaat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan Brutto 30 gram, 1 (satu) buah plastik warna ungu bertuliskan Pillow, 1 (satu) buah Tas sandang merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (Satu) buah Handpone merk Samsung warna putih dan satu buah Android.

Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Seberat 15,9 Gram Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan BNN Sumsel

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Toba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," ujarnya. (Feri)***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah