CerdikIndonesia - Masyarakat adat Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba melakukan aksi penolakan aktifitas dan kegiatan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di wilayah tanah adat mereka, pada hari Selasa, 18 Mei 2021.
Dalam aksi penolakan tersebut, puluhan personil TNI dan Polri melakukan penjagaan di lokasi, namun kegiatan aksi tidak berlangsung aman bahkan terjadi aksi yang melanggar hukum bahkan tindak kekerasan yang mengakibatkan beberapa orang warga Desa Natumingka mengalami luka-luka akibat pemukulan yang diduga dilakukan karyawan PT TPL.
Baca Juga: Dampak Larangan Mudik, Wisata Danau Toba Sepi Pengunjung
Disebabkan karena ada beberapa orang warga yang menjadi korban pemukulan, maka pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak Hengky Manalu meminta tindak kekerasan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) kepada Masyarakat Adat Natumingka segera di usut Kepolisian.
Hal ini di sampaikan tertulis oleh Biro Organisasi AMAN Wilayah Tano Batak, Hengky Manalu, Selasa 18 Mei 2021 menyebutkan, setelah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada Masyarakat Adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, maka warga adat Natumingka tetap bertahan untuk terus menghentikan aktivitas PT TPL di wilayah adat mereka.
Baca Juga: Geger Pertamina Ambil Paksa Lahan Warga Pancoran Jaksel, LBH Jakarta Ungkap Fakta Ini
Dengan alasan, bahwa Masyarakat Adat Natumingka sudah ratusan tahun menguasai dan mengelola wilayah adat, titipan leluhur mereka.
Namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Masyarakat Adat, wilayah adat Natumingka di klaim sebagai Hutan Milik Negara.
Kemudian dilanjutkan dengan klaim sepihak bahwa sebahagian besar Wilayah Adat Natumingka adalah wilayah Konsesi PT TPL. Atas klaim tersebut, Masyarakat Adat Natumingka tidak terima jika wilayah adatnya sebagai Hutan Milik Negara dan masuk Konsesi PT TPL.