Kemudian pada hari Selasa, 18 Mei 2021 pihak PT TPL dengan pengawalan pihak Polres Toba dan aparat TNI memaksa untuk melakukan penanaman bibit Eucalyptus di wilayah Adat Natumingka namun Masyarakat Adat Natumingka menolak aktivitas tersebut.
Karyawan PT TPL yang berjumlah sekitar 400an orang, dengan masing-masing memegang kayu dan batu memaksa menembus blokade warga, kemudian melempari warga dengan kayu dan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kedua baik pihak perusahaan dan juga warga oleh Aparat Polri - TNI berusaha melerai untuk kedua kubu namun tidak berhasil karena keberadaan ratusan orang dari pihak perusahaan.
Akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL tersebut, puluhan warga mengalami luka parah.
Dari aksi kekerasan karyawan TPL kepada pihak warga itu maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak mendesak :
1. Kepolisian Resort Toba untuk segera mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada Masyarakat Adat Natumingka.
2. Hentikan seluruh aktivitas PT TPL di wilayah Adat Natumingka.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merevisi Konsesi PT TPL di wilayah adat Natumikka.
4. Bupati Kabupaten Toba untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Huta Natumingka.
Kronologis
Saat Masyarakat Adat Natumingka mengetahui dan mendengar informasi dari tetangga kampung Natumingka yaitu kampung Natinggir bahwa akan ada penanaman Eucalyptus oleh TPL, merasa terpanggil untuk menolak, masyarakat Adat Natumingka langsung bergerak malam itu sekitar jam 22.00 untuk berjaga.
Pukul 22.00 WIB, secara spontan para warga bergerak menuju Simpang Titi Alam. Kemudian membuat portal untuk menghalangi jalan masuk, agar pihak PT TPL tidak memasuk ke areal wilayah adat.