Setelah di tangkap diketahui bernama Jon Purba (31) dan Ando (24) merupakan warga yang sama dari bintang meriah Kab. Simalungun. Kemudian kepada Jon Purba diminta untuk mengambil barang yang dijatuhkannya tersebut dari dalam bungkusan ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.79 gram.
Satres langsung mempertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, Jon dan Ando mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik mereka, Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFD yang digunakan kedua tersangka turut diamankan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penyanyi Rinada Tersangkut Dugaan Kasus Narkoba Indekos Bandung
Selanjutnya kepada tersangka bersama barang bukti yang di temukan oleh polisi dibawa ke kantor sat narkoba Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ***