CerdikIndonesia - Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap beberapa orang pelaku kejahatan Narkoba di Gang Pinus, Jl. Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sabtu, 8 Mei 2021.
Setelah Personil satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa Gang Pinus di Jalan Meranti tersebut sering dijadikan oleh pelaku Narkoba sebagai jalan alternatif untuk melangsungkan aksinya, maka personil langsung turun ke lapangan dan menuju TKP untuk membuktikan bahwa lokasi itu benar adanya sering dilewati para pelaku Narkoba.
Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Seberat 15,9 Gram Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan BNN Sumsel
Demikian informasi tertulis Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Aiptu Rus di sampaikan kepada awak media Minggu, 10 Mei 2021.
"Alhasil setelah dilakukan penelusuran, pada hari Itu Personil berhasil menangkap 3 (tiga) orang pria pelaku kejahatan Narkoba di lokasi yang sama tapi di waktu yang berbeda," ujar Rusdi.
Penangkapan pertama di lakukan terhadap tersangka Agung (20), warga kelurahan Pondok Sayur pada pukul 20.00 WIB. Diketahui setelah tersangka yang melewati gang tersebut sama seperti ciri ciri yang di dapatkan kepolisian maka langsung saja diberhentikan untuk di lakukan penggeledahan.
Kemudian dari tangan kirinya ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.80 gram, setelah dilakukan interogasi kepemilikan narkotika yang diduga jenis sabu tersebut, maka Agung mengaku barang haram itu adalah miliknya.
Selanjutnya di lokasi yang sama tak berlangsung lama, personil satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil lagi menangkap dua (2) orang pria pada pukul 22.00 wib. Saat personil melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang melintas, mereka mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFB.
Kemudian saat kedua laki-laki tersebut diberhentikan, terlihat pengendara sepeda motor menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah, maka tanpa ragu personil langsung mengamankan dan menangkap kedua laki-laki tersebut.
Setelah di tangkap diketahui bernama Jon Purba (31) dan Ando (24) merupakan warga yang sama dari bintang meriah Kab. Simalungun. Kemudian kepada Jon Purba diminta untuk mengambil barang yang dijatuhkannya tersebut dari dalam bungkusan ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.79 gram.
Satres langsung mempertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, Jon dan Ando mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik mereka, Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFD yang digunakan kedua tersangka turut diamankan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penyanyi Rinada Tersangkut Dugaan Kasus Narkoba Indekos Bandung
Selanjutnya kepada tersangka bersama barang bukti yang di temukan oleh polisi dibawa ke kantor sat narkoba Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ***