CerdikIndonesia - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak serta-merta meniadakan perjalanan antar wilayah pada masa lebaran 2021.
Faktanya Badan Litbang Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa ada sekitar 17,2 juta orang atau 7 persen dari masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah, baik dengan tujuan mudik ataupun keperluan lainnya.
Laporan tersebut berdasarkan dari data survey tahap kedua yang dilakukan oleh Balitbanghub pada periode 15-17 April 2021.
Sebelum larangan mudik dikeluarkan oleh pemerintah, ada sekitar 83 juta orang dari 250 juta penduduk yang akan pulang kampung atau mudik,
"Jika dilihat dari kelompok penghasilan, 17,2 juta orang yang akan melakukan mudik ini didominasi dengan mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 8 juta perbulannya," Kata Kepala Balitbanghub, Umar Haris.
Jika dilihat dari profesinya, persentase terbesar adalah karyawan swasta sebanyak 24,7 persen.
Sisanya dibagi ke berbagai kategori mulai dari pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI-POLRI, pelajar/ mahasiswa dan yang lainnya.
Survey menunjukkan bahwa mayoritas persebaran tujuan mereka yang memilih untuk tetap mudik adalah ke Jawa Tengah dengan persentase 38,53 persen, Jawa Barat sebanyak 22,02 persen, dan Jawa Timur sebesar 11,93 persen.
Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa Satgas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah tujuan mudik untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan pencegahan penularan COVID-19.
Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta 1 Mei 2021: Rahasia Elsa dengan Riki Terbongkar
Terutama yang berkaitan dengan peniadaan mudik. Sosialisasi harus dilakukan dengan tegas untuk membedakan periode pengetatan mobilitas dan kegiatan mudik.
"Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar masyarakat agar seluruh masyarakat dari seluruh lapisan dapat memahami dengan baik kebijakan dari pelarangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah," Ujar Wiku pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Wiku juga menegaskan bahawa kegiatan pariwisata ke luar daerah pada tanggal 6 hingga 17 Mei akan dilarang.
Wisata hanya dapat dilakukan di kabupaten/kota asal domisili penduduk, atau dalam satu Kawasan para penduduk masing-masing wilayah karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Mbak You Terawang Akan Ada Skandal Seks, Artis Itu Terlihat Alim dan Selingkuh dengan Istri Orang
Sementara itu, pihak dari Jasa Marga telah membentuk tim Satgas Siaga Operasional Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Satgas bentukan jasa marga akan didukung penuh oleh kepolisian dalam melakukan pengendalian transportasi.***