Tak Kapok! Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Kembali di Tahan KPK Padahal Baru Keluar Penjara

- 29 April 2021, 21:33 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan KPK
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan KPK /Jurnal Soreang/Azmy Yanuar/antara

CerdikIndonesia- Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SMW) kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014-2017. 

Padahal SMW baru saja bebas dari lapas anak wanita Tangerang setelah dua tahun menjalani masa hukuman terkait perkara kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.

Baca Juga: Pemkab Bener Meriah Diduga Bagi-Bagi Kue Proyek APBD, Pemuda Lapor Dugaan Suap Korupsi ke KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto pada jumpa pers di Gedung KPK Jakarta kamis ini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan kembali tersangka SMW selama 20 hari terhitung per tanggal 29 April 2021 sampai 18 Mei 2021 untuk kepentingan penyelidikan dan SMW akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Namun ketika jumpa pers dilaksanakan pada kamis ini, plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Sri Wahyumi tidak dapat ditampilkan kepada publik karena keadaan emosinya yang sedang tidak stabil saat akan ditahan.

Baca Juga: KPK Geledah Bapelitbang dan DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat, Terkait Korupsi Pandemi Covid-19

Walaupaun demikian Ali memastikan bahwa penangkapan Sri Wahyumi kembali sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

KPK menduga Sri Wahyumi menerima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.

Sebanyak 100 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi, juga berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus ini telah disita.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x