Baca Juga: Terciduk! KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Suap Benur
Atas tindakanya.
Sri wahyumi disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***