CERDIK INDONESIA - Kepolisian Sumatera Utara hari ini melakukan penyergapan terhadap pelayanan Test Rapid Antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang yang diduga telah menggunakan alat bekas pakai.
Layanan tes COVID-19 ini diduga telah menggunakan alat bekas pakai yang didaur ulang dan dimasukkan kembali kedalam kemasan.
Penggerebekan dilakukan setelah banyaknya keluhan yang masuk dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil Rapid Antigen yang positif COVID-19 dalam kurun waktu kurang lebih 1 minggu.
Baca Juga: Mengaku Kenal Baik dengan Munarman, Fadli Zon Sebut Tim Densus 88 Kurang Kerjaan
Oknum petugas PT. Kimia Farma yang melakukan layanan Rapid Test saat diinterogasi mengungkapkan bahwa alat yang telah dipakai kemudian dicuci bersih dan dimasukan kembali ke dalam kemasan untuk dipakai kembali pada tes berikutnya
Menanggapi kejadian ini, PT. Kimia Farma TBK melalui anak perusahaannya, PT. Kimia Farma Diagnostika, tengah melakukan penyidikan bersama dengan pihak penegak hukum.
PT. Kimia Farma juga memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang telah mendaur ulang alat Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Siap-Siap! Hari ini Jokowi Lantik Dua Menteri Baru di Jajaran Kabinet Indonesia Maju
Adil Fadhila Bulqini selaku direktur utama PT. Kimia Farma Diagnostika pada Rabu 28 April 2021 mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh investigasi yang akan dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus ini.