CERDIK INDONESIA - Datasemen Khusus (Densus) 88 menangkap mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman Selasa, 27 April 2021 kemarin sekaligus memamerkan beberapa barang bukti kepada media.
Munarman ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan terkait dugaan kasus keterlibatannya dengan kasus terorisme di tiga kota.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Advokasi Munarman, Hariadi Nasution mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan tersebut berupa sejumlah buku koleksi Munarman, dan beberapa barang lainnya seperti deterjen dan obat pembersih toilet.
Baca Juga: Penangkapan Munarman Menarik Perhatian Publik, Fahri Hamzah Beri Pernyataan Keras untuk Pemerintah
"Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan Mushola," ungkap Hariadi Nasution.
Dilansir dari Pikiran Rakyat,dalam artikel "Densus 88 Amankan Barang Bukti di Rumah Munarman, Pengacara: Detergen dan Pembersih Toilet", Munarman diduga Berafiliasi dengan jaringan ISIS.
Hal ini kemudian dibantah oleh Hariadi Nasution yang sejak awal telah membantah keras bersama kliennya dan FPI.
"Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingati kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarahkan kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," jelasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap dengan dugaan kegiatan baiat.
Baiat yang dimaksud antara lain adalah baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan.
Munarman pun kemudian ditangkap di perumahan Modern Hills Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan.***