Penangkapan Munarman oleh Densus 88, Fahri Hamzah: Indonesia Punya Tradisi Melawan Pemerintah Melewati Batas

- 28 April 2021, 14:02 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Foto: dok. Divisi humas Polri/

CerdikIndonesia- Mantan wakil ketua DPR RI yang merupakan salah satu politisi di Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi perihal penangkapan Munarman yang merupakan sekretaris umum ormas FPI oleh Densus 88. 

Baca Juga: MIRIS! Kimia Farma Gunakan Alat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu, Akhirnya Ditangkap Oleh Krimsus Polda

Melalui akun Twitternya @Fahrihamzah pada 28 April 2021, ia memposting tulisan yang mengungkapkan untuk tidak menganggap semua orang sebagai musuh negara dan pemerintah, karena hal ini akan membuat kewalahan apabila semua orang secara tiba-tiba ingin menjadi musuh negara dan pemerintah.

Baca Juga: Heboh! Babi Ngepet Tertangkap di Depok, Warga: Tadinya Agak Besar, Ketika Kalungnya Dilepas Jadinya Mengecil

Dia juga mengungkapkan bahwa Negara Indonesia memiliki sebuah tradisi yang kuat untuk melawan pemerintahan yang sudah melampaui batas, seperti kejadian orde baru yang lalu.

Petinggi Partai Gelora itu mengungkapkan bahwa orde baru yang terkenal sangat kuat dan sudah memimpin selama puluhan tahun pun mampu diruntuhkan oleh rakyat yang sudah menganggap bahwa pemerintahan sudah melampaui batas.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Tim Densus 88, Fahri Hamzah: Jangan Anggap Semua Musuh Negara dan Pemerintah

tim Densus 88 antiteror menangkap Munawarman yang merupakan Sekretaris umum FPI yang sekaligus menjadi pengacara dari Habib Rizieq Shihab, terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di 3 kota, yaitu Jakarta, Makassar, dan Medan.

Baca Juga: UPDATE RESHUFFLE KABINET: Jokowi Tunjuk Nadiem Makarim Jadi MendikbudRistek, 2 Menteri Lagi Siapa?

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x