CerdikIndonesia - Datasemen Khusus (Densus) 88 menangkap Munarman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).
Penangkapan tersebut terjadi di kediaman Munarman, tepatnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, alasan utama penangkapan Munarman ialah adanya keterlibatan dalam kegiatan pembaiatan di berbagai daerah.
Menurutnya Munarman telah melakukan aktivitas pembaiatan, yang diantaranya bertempat di UIN Jakarta, Makassar, serta mengikuti baiat di Medan.
Atas penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar memberikan tanggapan.
Azis membenarkan bahwa penangkapan Munarman ditengarai oleh dugaan kasus baiat pada tahun 2015 silam yang bertempat di Makassar.
Azis juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum Munarman akan mengajukan praperadilan.