CerdikIndonesia - Mudik hari raya Idul Fitri 2021 dilarang oleh Pemerintah Pusat, guna menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Larangan tersebut resmi berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 dan saat ini sejumlah petugas mulai melakukan persiapan untuk menjaga titik-titik mudik.
Namun, kebijakan pemerintah tersebut disayangkan oleh masyarakat yang hendak mudik di tahun ini.
Dengan adanya larangan mudik Idul Fitri 2021 dari pemerintah, kemungkinan masyarakat akan melakukan mudik dini diluar dari jadwal larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Sebelum tanggal 6 Mei tidak ada penyekatan sehingga lalu lintas dipastikan lancar.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan jika ada yang mudik dini pihaknya akan memberikan kelancaran.
"Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja kita perlancar," kata Irjen Pol Istiono dilansir dari pikiran-rakyat.com pada Kamis, 15 April 2021.
Menurutnya pemerintah tidak melarang warga berpergian sebelum 6 Mei 2021 asalkan tetap mentaati protokol kesehatan.
Dikarenakan hal itu, jika ada pemudik yang paksa pulang lebih awal pihaknya tidak akan melakukan pendekatan atau menyuruh balik ke daerah asal.
Namun ketika memasuki tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, jalur utama di pulau Jawa Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.
"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat," jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum tanggal 6 Mei 2021 pihak kepolisian telah menggelar operasi keselamatan.
Operasi tersebut bertujuan untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei kita ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," jelasnya.
Ia menambahkan pada saat mudik lebaran tanggal 6 Mei 2021 berlaku, pihaknya akan memutar balikkan kendaraan yang paksa mudik.
Operasi ketupat 2021 merupakan operasi yang mengedepankan sisi humanis.
Tidak ada sanksi lainnya sehingga warga hanya di putar balikkan jika masih membandel untuk mudik.
Disclaimer: Artikel ini pernah ditayangkan di pikiran-rakyat.com dengan judul "Boleh Sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas: Kalau Ada yang Mudik Awal Silahkan Saja Kita Perlancar"***