Mantan Jubir FPI Aceh Dijadikan Tersangka, Setelah Memfitnah dan Bikin Rusuh Saat Salat Subuh di Masjid Oman

- 11 April 2021, 11:14 WIB
Mustafa Husen, Mantan Jubir FPI Aceh ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyebabkan kerusuhan di Masjid Oman, Banda Aceh Januari 2020 lalu.
Mustafa Husen, Mantan Jubir FPI Aceh ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyebabkan kerusuhan di Masjid Oman, Banda Aceh Januari 2020 lalu. /

Margiyanta mengaku belum mengetahui kemungkinan jadwal persidangan bagi Mustafa Husen. Namun, diperkirakan dalam waktu dekat.

"Belum tau jadwal sidangnya kapan, bisa jadi dalam bulan puasa," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Lena Rosdiana, menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Baca Juga: Gempa Susulan Terjadi di Malang Minggu Pagi Tadi, Kekuatan Gempa 5,5 SR Terasa Hingga Pacitan dan Trenggalek

"Setelah kami limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, baru nanti ditetapkan jadwal sidang," sebutnya.

Mustafa Husen dilaporkan oleh Yusbi Yusuf pada 25 Februari 2020. Dia dituduh mengunggah postingan yang mengandung fitnah dan penghinaan di akun Facebook miliknya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x