Kasus FPI Hendak Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Tegaskan Tidak Bisa

- 26 Januari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/

 

CerdikIndonesia- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengumumkan hasil penyelidikannya beberapa watku lalu.

Hasil penyelidikan kali ini adalah kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan korban enam orang laskar Front Pembela Islam.

Meskipun telah menyampaikan hasilnya, tidak semua puas akan hasil penyelidikan dari Komnas HAM ini.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Berikan Jawaban soal KAPAN BLT BPJS Termin 3 Tahun 2021 Cair?

Oleh karena itu, Amien Rais perwakilan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM sampaikan kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga: Catat! 7 Bansos Ini Akan Diperpanjang Tahun 2021 Kata Presiden Jokowi

Melalui akun Twitter, @KomnasHAM membagikan tanggapannya, Senin 25 Januari 2021, seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat, Komnas HAM Tegas Sebut Kasus FPI Tak Bisa Dibawa Ke Mahkamah Internasional, Begini Alasannya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x