Kasus FPI Hendak Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Tegaskan Tidak Bisa

- 26 Januari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/

"Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional atau negara," ujar mereka.

"Jadi, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja," kata Komnas HAM menegaskan.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x