CerdikIndonesia - Berkas perkara tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, Mantan Juru Bicara (Jubir) FPI Aceh, Mustafa Husen, telah diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada akhir Maret 2021.
Sebelumnya, Mustafa Husen tertangkap kamera sedang mendorong imam salat subuh di Masjid Oman Al-Makmur Lampriet, Banda Aceh pada Januari 2020 lalu.
Ia datang bersama massa yang mengaku Aswaja membuat kerusuhan di Masjid tersebut dan mengganggu jalannya ibadah salat subuh.
Dilansir dari akun instagram @tercydukaceh, pasca kejadian tersebut, Mustafa Husen juga mengunggah ujaran yang tidak benar di akun sosial medianya tentang sosok imam yang ia dorong tersebut.
Akibatnya, ia dijadikan tersangka dalam kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati dan sedang menunggu kapan akan disidangkan.
"Berkas awal diserahkan ke Kejati tanggal 25 Januari 2021. Namun, P-21 nya akhir Maret 2021," kata Margiyanta didampingi Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Jumat, 9 April 2021.