CERDIK INDONESIA - Amien Rais beserta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI melakukan kunjungan ke Istana Negara pada Selasa, 9 Maret 2021 di Istana Negara.
Kedatangan mereka bertujuan untuk bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo guna membahas kasus pembunuhan enam laskar FPI yang ditembak mati oleh pasukan kepolisian di jalan tol Cikampek.
Isi pertemuan Amien Rais beserta jajarannya dengan Presiden Jokowi itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Beredar Kabar Kader Demokrat Dapat Uang Rp100 Juta saat KLB Sumut, Max Sopacua Angkat Suara
Mahfud mengatakan Amien Rais dkk menyampaikan soal penegakan hukum yang adil dan ancaman dari Tuhan.
"Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus tersebut dibawa ke pengadilan HAM.
"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
Baca Juga: Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Ingin Beli Klub Bola Bali United