Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kemudian diagendakan pengadilan negeri Jakarta Timur pada 14 April 2021.
Pengadilan negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara dengan nomor 223, 224, 225 terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus Rumah Sakit UMMI Bogor.
Perkara dengan nomor 223, dengan terdakwa direktur utama RS UMMI dr.Andi Tatat, terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Sementara nomor 224 dan 225 berkaitan dengan hasil tes usap RS UMMI, dengan terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.***