Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Eksepsi Kasus Rumah Sakit UMMI Bogor Ditolak Majelis Hakim PN Jaktim

- 7 April 2021, 13:38 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/ /

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kemudian diagendakan pengadilan negeri Jakarta Timur pada 14 April 2021.

Pengadilan negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara dengan nomor 223, 224, 225 terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus Rumah Sakit UMMI Bogor.

Baca Juga: Empat WNA Timur Tengah Divonis Hukuman Mati Karena Selundupkan Sabu, Sembilan WNI Juga Dijatuhi Vonis Mati

Perkara dengan nomor 223, dengan terdakwa direktur utama RS UMMI dr.Andi Tatat, terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Sementara nomor 224 dan 225 berkaitan dengan hasil tes usap RS UMMI, dengan terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x