Tok! Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Walaupun Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Apakah Dibebaskan? Cek Disini

- 6 April 2021, 15:45 WIB
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr /

 

CERDIKINDONESIA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya. 

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan sela itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.

Habib Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar Rp 50 Juta terkait pelanggaran yang Ia lakukan, hal itu langsung oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Lukman Hakim Sebut Pak Hakim Harus Siap Dimaki, Karena Berani Menolak

Menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.

Habib Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x