Tok! Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Walaupun Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Apakah Dibebaskan? Cek Disini

- 6 April 2021, 15:45 WIB
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr /

Baca Juga: Pasca Teror Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, Polisi Perketat Pengamanan Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab

Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat 26 Maret 2021.

 

Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan Atas Penguasaan Lahan PT Perkebunan Nusantara VIII di Bogor Tanpa Izin

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu 15 November 2020 atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x