Tok! Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Walaupun Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Apakah Dibebaskan? Cek Disini

- 6 April 2021, 15:45 WIB
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr /

 

CERDIKINDONESIA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya. 

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan sela itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.

Habib Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar Rp 50 Juta terkait pelanggaran yang Ia lakukan, hal itu langsung oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Lukman Hakim Sebut Pak Hakim Harus Siap Dimaki, Karena Berani Menolak

Menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.

Habib Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Pasca Teror Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, Polisi Perketat Pengamanan Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab

Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat 26 Maret 2021.

 

Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan Atas Penguasaan Lahan PT Perkebunan Nusantara VIII di Bogor Tanpa Izin

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu 15 November 2020 atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x