CerdikIndonesia - Eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Penolakan eksepsi ini berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab yaitu karantina di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab pada Rabu, 7 April 2021.
Menurut Khadwanto ketua Majelis Hakim sidang lanjutan Rizieq Shihab, legenda putusannya sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum ditolak seluruhnya," ujar Khadwanto, dilansir dari Antara.
Salah satu poin eksepsi yang ditolak majelis hakim adalah mengenai kewenangan pengadilan negara Jakarta Timur mengadili perkara di Bogor.
Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh termasuk pengajuan saksi-saksi ke persidangan lanjutan terkait kasus di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.