Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Eksepsi Kasus Rumah Sakit UMMI Bogor Ditolak Majelis Hakim PN Jaktim

- 7 April 2021, 13:38 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/ /

CerdikIndonesia - Eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Penolakan eksepsi ini berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab yaitu karantina di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 85 Sekolah di DKI Jakarta Ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Wagub DKI: Tidak Dipaksakan

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab pada Rabu, 7 April 2021.

Menurut Khadwanto ketua Majelis Hakim sidang lanjutan Rizieq Shihab, legenda putusannya sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum ditolak seluruhnya," ujar Khadwanto, dilansir dari Antara.

Salah satu poin eksepsi yang ditolak majelis hakim adalah mengenai kewenangan pengadilan negara Jakarta Timur mengadili perkara di Bogor.

Baca Juga: Bocoran Spoiler Drakor Sisyphus: The Myth Episode Terakhir 15 dan 16, JTBC Merilis Poster Ending Terbaru

Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh termasuk pengajuan saksi-saksi ke persidangan lanjutan terkait kasus di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x