Gisel Jadi Tersangka, Polisi Periksa Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur 19 Detik

- 30 Desember 2020, 17:40 WIB
Pernah Kolaborasi dengan Last Child dan Young Lex, Inilah Profil dan Karier Gisella Anastasia
Pernah Kolaborasi dengan Last Child dan Young Lex, Inilah Profil dan Karier Gisella Anastasia /Instagram.com/@gisel_la/.*/Instagram.com/@gisel_la

CerdikIndonesia- Kasus video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel terus berlanjut setelah ditetapkannya Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka.

Kepolisian Polda metro Jaya saat ini berencana memanggil Gisel (GA) dan Michael (MYD) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah menaikan status dari saksi menjadi tersangka.

"Kemarin sudah saya sampaikan saudari GA dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, rencana ditindak lanjut. Kita akan memanggil keduanya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Royal Secret Agent Begitu Dinantikan Warganet Setiap Penayangannya

Pemeriksaan lebih lanjut tersebut dijadwalkan pada 4 Januari 2021 mendatang yang akan di gelar oleh Polda Metro Jaya dengan menungundang kedua tersangka tersebut.

"Tanggal 4 Januari, hari Senin 2021 pukul 10.00 WIB pagi, menghadirkan saudari GA dan MYD untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Resmi! Mahfud MD: Pemerintah Melarang FPI, Tidak Lagi Punya Legal Standing Sebagai Organisasi

Saat ini diketahui ancaman pidang paling rendah ialah 6 tahun penjar dan paling tinggi 12 tahun penjara pada kedua tersangka ini. 

Kabib Human Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus mengungkapkan penetapan hukum akan diumukan jika hasil pemeriksaan tersangka sudah keluar.

"Ancamanannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun, nanti kita akan lihat hasil pemeriksaannya. Apakah akan ditahan? kita lihat nanti dari hasil pemeriksaannya di tanggal 4 Januari 2021," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Mulai 2021, Tidak Ada Lagi Guru CPNS, Daftarnya Jadi PPPK, Cari Tahu Informasinya di Sini!

Yusri Yunu melalui jumpa pers mengatakan pengakuan dari tersangka Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebelum video tersebur menyebar.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang hilang, terus saudari GA juga mengatakan sempat share lewat air drop pada MYD, kemudian sempat satu minggu (disimpan) kemudian dihapus," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Video Syur 19 Detik, Direkam Gisel, Dikirim Via Airdrop ke MYD, Polisi Telusuri Penyebarnya

 

Dikabarkan sebelumnya, Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Polisi melibatkan keterangan dari saksi, muali Gisel, ahli pidana, ahli forensik, juga ahli teknologi informasi.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x