Enam ASN Positif Covid-19, PN Jaksel Tetap Buka Layanan Terbatas

- 20 Desember 2020, 07:11 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tengah melakukan serangkaian sidang ditempat karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mereka kedapatan tidak memakai masker
Petugas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tengah melakukan serangkaian sidang ditempat karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mereka kedapatan tidak memakai masker /Ahmad R/

CERDIKINDONESIA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menutup seluruh aktivitas tetapi menghentikan sementara sebagian layanan karena enam ASN terkonfirmasi positif COVID-19.

"Jadi bukan 'lockdown'', tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno kepada ANTARA saat dikonfirmasi pada Sabtu.

Baca Juga: Semangat Korupsi Ada di Setiap Orang, Mahfud MD Perintahkan Satgas Saber Pungli Tetap Ada

Baca Juga: PKS Minta Bansos Covid-19 Dilanjutkan, Ini Alasannya

Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Balik Ke Rumah Padahal Sedang Jalani Hukuman Penjara, Ada Apa?


Suharno menjelaskan, kebijakan melakukan pembatasan layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi seluruh pegawai pengadilan maupun bagi pencari keadilan atau masyarakat umum lainnya.

Langkah tersebut diputuskan setelah adanya hasil uji usap yang dilaksanakan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18 Desember)

Baca Juga: Dua Minggu Isolasi di RS, Bupati Lumajang Thoriqul Haq Umumkan Negatif Covid-19

Baca Juga: Tolak Rapid Tes, Polisi Bekuk 455 Anggota FPI Saat Demo 1812

Baca Juga: Periksa Korupsi Suap Benur, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Orang-Orang Ini Pergi ke Luar Negeri

"Jadi awalnya ada empat ASN positif, lalu nambah lagi satu orang jadi lima. Jumat kemarin kita lakukan swab untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," kata Suharno.

Menindaklanjuti hal tersebut, keenam ASN yang positif COVID-19 menjalankan isolasi mandiri dan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai protokol kesehatan melaksanakan sterilisasi selama tiga hari, yakni 21-23 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Mucikari

Baca Juga: Edy Mulyadi Tidak Kooperatif, Bareskrim Polri Layangkan Surat ke Dewan Pers Pertanyakan Media FNN

Selama pembatasan layanan tersebut, kata Suharno, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melakukan pelayanan secara terbatas untuk perkara-perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang perkara yang masa penahanannya mau habis atau pendaftaran perkara.

"Seperti November lalu kita lakukan pelayanan terbatas, kecuali hal-hal mendesak sangat penting sekali kita layani, persidangan maupun penahanan tetap kita layani. Berskala darurat, kemudian yang lainnya WFH, bukan 'lockdown' 
terus libur, bukan," kata Suharno.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x