Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Balik Ke Rumah Padahal Sedang Jalani Hukuman Penjara, Ada Apa?

- 20 Desember 2020, 06:37 WIB
Irwandi Yusuf resmi diberhentikan Jokowi, DPRA: kenapa tidak ditindaklanjuti
Irwandi Yusuf resmi diberhentikan Jokowi, DPRA: kenapa tidak ditindaklanjuti /antara/HafidzMubarak

CERDIKINDONESIA - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pulang ke Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang lagi sakit.

"Iya, benar Pak Irwandi Yusuf hari ini pulang ke Aceh, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai di Banda Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuadi di Banda Aceh, Sabtu.

Baca Juga: Dua Minggu Isolasi di RS, Bupati Lumajang Thoriqul Haq Umumkan Negatif Covid-19

Baca Juga: Tolak Rapid Tes, Polisi Bekuk 455 Anggota FPI Saat Demo 1812

Baca Juga: Periksa Korupsi Suap Benur, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Orang-Orang Ini Pergi ke Luar Negeri

Menurut Miswar, kepulangan Irwandi Yusuf ke Aceh dalam rangka menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di kampung halamannya, Kabupaten Bireuen.

"Tadi tidak lama Pak Irwandi di Banda Aceh, istirahat sebentar, lalu langsung bergerak lagi ke Bireuen," ujarnya.


Miswar mengatakan bahwa Irwandi Yusuf mengajukan izin dari Lapas Sukamiskin untuk kegiatan menjenguk orang tuanya yang lagi sakit. Rencananya 3 hari ke depan akan kembali lagi ke lapas.

"Sekitar 3 hari beliau izinnya, khusus untuk menjenguk orang tua, nanti mungkin pada hari Senin (21/12) kembali lagi ke Bandung," kata Miswar.

Baca Juga: Harga Tertinggi Rapid Tes Antigen Swab Rp250 Ribu di Pulau Jawa dan Rp275 Ribu di Luar Jawa

Baca Juga: Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Bebas dari Penjara

Baca Juga: Pemerintah Desak Vaksin Merah Putih Siap Diproduksi Akhir 2021

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x