Tolak Rapid Tes, Polisi Bekuk 455 Anggota FPI Saat Demo 1812

- 20 Desember 2020, 06:28 WIB
AKSI massa FPI Pangandaran saat menyampaikan aspirasinya di Mapolsek Pangandaran, Jumat.
AKSI massa FPI Pangandaran saat menyampaikan aspirasinya di Mapolsek Pangandaran, Jumat. /DeskJabar/

CERDIKINDONESIA - Polda Metro Jaya bersama jajaran polres mengamankan total sebanyak 455 pengikut Rizieq Shihab lantaran menolak tes cepat (rapid test) COVID-19 saat akan demonstrasi "1812" di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat.

"455 orang itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu

Baca Juga: Periksa Korupsi Suap Benur, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Orang-Orang Ini Pergi ke Luar Negeri

 

Baca Juga: Harga Tertinggi Rapid Tes Antigen Swab Rp250 Ribu di Pulau Jawa dan Rp275 Ribu di Luar Jawa

Yusri menerangkan, 455 orang tersebut diamankan lantaran menolak mengikuti kebijakan operasi kemanusiaan yang digelar polisi.

Operasi kemanusiaan tersebut berupa pelaksanaan tes cepat COVID-19 kepada masyarakat yang hendak pergi mengikuti demo 1812.

"Jadi yang diamankan ini kan yang pergi demo, dari operasi kemanusiaan yang kita lakukan mereka menghindar," tambahnya.

Meski demikian petugas tetap mengamankan 455 orang untuk kemudian dilakukan tes cepat dan 28 di antaranya dinyatakan reaktif COVID-19.

Baca Juga: Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Bebas dari Penjara

"Ada 28 yang reaktif dan kita swab di Wisma Atlet. Kita sudah masukan ke sana. Kita tunggu dari Wisma Atlet kita serahkan di sana yang berkompeten. Hasilnya seperti apa yang tau dari sana semuanya," tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya membubarkan paksa masa aksi "1812" yang berasal dari beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Soal Benur, Rahayu Saraswati: Donal Fariz Sudah Tidak di ICW dan Merasa Tidak Pernah Diwawancarai

Baca Juga: Gas! Luhut Instruksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan Perkatat PSBB, Bersiaplah!

Pihak kepolisian telah menegaskan tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.

Baca Juga: Catat 23 Ruas Jalan yang Ditutup Selama PSBB Proporsional di Kota Bandung

"Di masa pandemi COVID-19 ini penularan di Jakarta cukup tinggi, kita harapkan mereka bisa mengerti bahwa tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya berkerumun," ujar Yusri.

Berdasarkan hal itu, Polda Metro Jaya dibantu TNI dan Pemprov DKI menggelar operasi kemanusiaan guna memutus rantai COVID-19.

Baca Juga: Bu Tejo Akhirnya Mengaku Salah

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x