Periksa Korupsi Suap Benur, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Orang-Orang Ini Pergi ke Luar Negeri

- 20 Desember 2020, 05:51 WIB
Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo.
Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo. /Instagram.com/@iisedhyprabowo

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo (EP) bersama tiga orang lainnya selama 6 bulan ke depan sejak Jumat (4/12).

Pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dengan tersangka Edhy dan kawan-kawan.

Baca Juga: Harga Tertinggi Rapid Tes Antigen Swab Rp250 Ribu di Pulau Jawa dan Rp275 Ribu di Luar Jawa

Baca Juga: Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Bebas dari Penjara

Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Mucikari

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Isu Ditawari Jadi Mensos Gantikan Juliari, FX Hadi Rudyatmo: Itu Kan Kabar dari Twitter tho

Baca Juga: Oh Ini Alasan Luhut Wajibkan Penumpang Terbang ke Bali Wajib Swab Test H-2

Baca Juga: Edy Mulyadi Tidak Kooperatif, Bareskrim Polri Layangkan Surat ke Dewan Pers Pertanyakan Media FNN

Tiga orang lainnya yang dicegah, yaitu Direktur PT PLI Deden Deni P serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P masing-masing dari unsur swasta.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ungkap Ali.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Demo 1812, Polisi Sita Ganja dan Senjata Tajam dari Anggota FPI Pengikut Habib Rizieq

Baca Juga: Kini Instagram Bisa Langsung Konek ke WhatsApp, Sudah Tahu Belum?

Baca Juga: Heboh Taco Bell Resmi Buka Gerai Pertama Kali di Senopati Jaksel

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x