Semangat Korupsi Ada di Setiap Orang, Mahfud MD Perintahkan Satgas Saber Pungli Tetap Ada

- 20 Desember 2020, 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

CERDIKINDONESIA - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli) masih diperlukan di Indonesia, karena semangat untuk korupsi selalu ada pada nafsu setiap orang, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan pada sentra pelayanan publik seperti yang ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: PKS Minta Bansos Covid-19 Dilanjutkan, Ini Alasannya

Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Balik Ke Rumah Padahal Sedang Jalani Hukuman Penjara, Ada Apa?

Baca Juga: Dua Minggu Isolasi di RS, Bupati Lumajang Thoriqul Haq Umumkan Negatif Covid-19


Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020, di Jakarta, Jumat (18/12).

Mahfud yang juga pengendali atau penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai, meskipun satgas tersebut bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang pro justitia.

Kewenangan pro justitia artinya tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia.

Baca Juga: Tolak Rapid Tes, Polisi Bekuk 455 Anggota FPI Saat Demo 1812

Baca Juga: Periksa Korupsi Suap Benur, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Orang-Orang Ini Pergi ke Luar Negeri

Baca Juga: Harga Tertinggi Rapid Tes Antigen Swab Rp250 Ribu di Pulau Jawa dan Rp275 Ribu di Luar Jawa

Sedangkan dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan maladministrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.

Itu sebabnya, lanjut Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x