FPI Desak Habib Rizieq Dibebaskan, Arteria Dahlan Tegaskan Proses Hukum Jangan Diintervensi!

- 18 Desember 2020, 14:33 WIB
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020.
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020. /ANTARA/Muhammad Adimaja

CERDIKINDONESIA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arteria Dahlan mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diintervensi, seiring dengan rencana aksi massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa kelompok lain pada Jumat (18/12) yang menuntut supaya Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Catat Arahan Anies Baswedan Soal Perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta

Baca Juga: Kini Pengguna OYO Bisa Akses Aplikasi Kesehatan Alodokter Gratis

Menurut Arteria, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani saja proses hukumnya tersebut.



"Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga: BNN Bekuk Brigadir Polisi Polres Wonosobo yang Edarkan Sabu Sejak 10 Tahun Lalu

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ingatkan Soal Praktik Jual-Beli

"Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir, saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tambahnya.

Arteria mengetahui bahwa kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kemarin Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Begini Penjelasannya

"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.

Arteria berujar bahwa boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian, namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Heboh Delirium Jadi Gejala Baru Covid-19, Begini Penjelasan Pakar

Baca Juga: Meski Gratis, Satgas Doni Monardo Pastikan Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat Kualitasnya Terbaik

"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP

Baca Juga: Polisi Tegaskan Tidak Keluarkan Izin FPI Demo 1812 Hari Ini

Baca Juga: Dimintai Keterangan soal Tertembaknya 6 Laskar FPI di Tol, Polisi: Edy Mulyadi Tidak Kooperatif

Sebelumnya juga beredar informasi rencana beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Pengunjuk rasa akan menyampaikan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab dan mengusut tuntas kematian enam pengawal Rizieq.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x