Catat Arahan Anies Baswedan Soal Perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta

- 18 Desember 2020, 14:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /

CERDIKINDONESIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Kini Pengguna OYO Bisa Akses Aplikasi Kesehatan Alodokter Gratis

Baca Juga: BNN Bekuk Brigadir Polisi Polres Wonosobo yang Edarkan Sabu Sejak 10 Tahun Lalu

"Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD secara daring di Jakarta pada Rabu (16 Desember).

Seruan Gubernur DKI 17/2020 itu berisi imbauan agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah, memastikan protokol 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker) berjalan ketat, hingga pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ingatkan Soal Praktik Jual-Beli

Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Langkah Jokowi: Yang Gratis Itu Vaksin Sinovac atau Vaksin Covid-19 Lainnya?

Seruan gubernur (sergub) berlaku mulai Jumat (18 Desember) hingga Jumat (8 Januari 2021) bagi seluruh masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun di Ibu Kota Jakarta.

Wali kota atau bupati tiap wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta bertindak sebagai pelaksana pemantauan untuk sergub itu.

“Bahwa yang kita atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ujar Anies.

Baca Juga: Kotak Amal Disalahgunakan untuk Danai Teroris, Kemenag Tegas Ambil Langkah Ini

Sementara itu dalam Ingub 64/2020 secara garis besar berisi tugas yang harus dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk mengendalikan kegiatan masyarakat sehingga tidak berpotensi menyebarkan COVID-19.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x