Pengacara Rizieq Shihab Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan Kliennya

- 15 Desember 2020, 17:07 WIB
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //Antara

CerdikIndonesia – Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait penahanan Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya  atas dugaan pelanggaraan prokes pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada Apa?

Isi dalam petitum adalah meminta hakim membatalkan status tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz.

Baca Juga: Indonesia Baru Mau Buka, Korea Selatan Malah Tutup Sekolah Mulai Besok

Salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar bernomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Masjid di Belanda Jadi Sasaran Serangan Islamofobia

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahanan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," ujar Aziz.

Sementara itu, terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Akibat Perang, Ladang Ranjau Ancam Generasi Suriah Beberapa Dekade Mendatang  

"Belum ada, kita belum terpikir ke sana," ujar Aziz.

Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu lalu.

Baca Juga: Arkeolog Spanyol Temukan Makam Bukti Peradaban Muslim di Andalusia

Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x