Pengacara Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada Apa?

- 15 Desember 2020, 15:40 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat/

CerdikIndonesia - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Akibat Perang, Ladang Ranjau Ancam Generasi Suriah Beberapa Dekade Mendatang  

Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengonfirmasi pendaftaran enam gugatan praperadilan. Keenam gugatan tersebut atas nama Rizieq Shihab dan lima lainnya yang jadi tersangka dugaan pelanggaran prokes.

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz.

Baca Juga: Yunani Kembalikan Paksa Migran dari Negaranya, Turki Sebut Tak Manusiawi

Salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar bernomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Begini Kondisi Rizieq Shihab Di Balik Jeruji Besi

Isi dalam petitum adalah meminta hakim membatalkan status tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.

Baca Juga: Kasus Megamendung Berlanjut, Rizieq Diperiksa di Tahanan

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," ujar Aziz.

Baca Juga: 5 Sepilihan Sajak Usman Arrumy: Selain Puisi, Adakah Jalan Untuk Menujumu?

Sementara itu, terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan.

"Belum ada, kita belum terpikir ke sana," ujar Aziz.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu lalu.

Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x