Kebijakan Pemerintah Terkait Libur Natal dan Tahun Baru, Luhut Binsar Minta Hindari Kerumunan

- 15 Desember 2020, 13:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

CerdikIndonesia- Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), melarang adanya kerumunan dalam libur perayaan  Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Koordinasi penanganan kasus Covid-19 secara virtual, Senin, 14 Desember 2020 untuk tangani antisipasi lonjakan kasus.

Rapat tersebut meliputi penanganan kasus di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga: BKN Akan Pecat Peserta CPNS Lulus Seleksi 2019 yang Terlibat Partai Politik

 

Luhut Binsar meminta pada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk mengetatkan kebijakan karyawan hingga 75% untuk kerja di rumah (WFH), dalam keterangan tertulis Selasa, 15 Desember 2020.

"Saya juga minta pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membattasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall dan tempat hiburan," jelasnya seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Sejumlah Negara Telah Setujui Perjanjian Abraham, Apakah Indonesia Jalin Kerja Sama Juga?

Luhut juga meminta agar pemilik pusat pembelanjaaan diberikan keringanan rental dan service charge kepada para renant (penyewa), agar tidak membebani mereka.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x